SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN APLIKASI SISTEM PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
Ketentuan Umum
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik yang dikelola oleh unit kerja yang melaksanakan fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik.
Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut aplikasi SPSE adalah aplikasi perangkat lunak berbasis web yang dikembangkan oleh LKPP.
Pengguna adalah perorangan/Badan Usaha yang diberikan hak akses pada aplikasi SPSE yang diberikan hak akses (User ID dan Password) oleh unit kerja yang melaksanakan fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik.
User ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri dari Pengguna yang digunakan untuk mengakses aplikasi SPSE.
Password adalah kumpulan karakter yang digunakan oleh Pengguna untuk memverifikasi User ID pada aplikasi SPSE.
Aplikasi Pengaman Dokumen adalah perangkat lunak yang digunakan untuk mengamankan dokumen penawaran yang terdapat pada aplikasi SPSE yang dikembangkan oleh LKPP dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
User ID dan Password aktif dapat digunakan Pengguna untuk mengikuti Pengadaan Barang/Jasa dan aktivitas lain dalam aplikasi SPSE
Pengguna dapat mengganti Password sesuai dengan keinginannya dan wajib menjaganya agar selalu bersifat rahasia.
Waktu yang digunakan untuk proses Pengadaan Barang/Jasa melalui aplikasi SPSE adalah waktu pada unit kerja yang melaksanakan fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik.
Pengguna dianggap telah memahami/mengerti dan menyetujui semua isi di dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan aplikasi SPSE, Panduan Pengguna aplikasi SPSE, dan ketentuan lain yang diterbitkan oleh LKPP pada saat User ID dan Password diberikan oleh unit kerja yang melaksanakan fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik.
Afiliasi adalah Institusi yang melakukan perjanjian kerja sama dengan LKPP dalam pengembangan aplikasi SPSE dan aplikasi pendukung SPSE.
Keanggotaaan Pengguna
Registrasi Pengguna
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Unit Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Kepala UPPBJ), Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan), Pejabat Pengadaan (PP), Auditor, Admin Agency, Verifikator, dan Helpdesk mengajukan permintaan sebagai Pengguna kepada pengelola unit kerja yang melaksanakan fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik dengan menunjukan surat tugas/surat keputusan/surat penunjukan yang berlaku.
Pelaku Usaha melakukan pendaftaran secara online pada aplikasi SPSE dan selanjutnya mengikuti proses verifikasi dokumen pendukung yang disyaratkan oleh unit kerja yang melaksanakan fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik.
Kewajiban Pengguna
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tunduk dan taat pada semua peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan informasi dan transaksi elektronik baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia melalui aplikasi SPSE.
Menjaga kerahasiaan User ID dan Password untuk menghindari penyalahgunaan User ID dan Password oleh pihak lain.
Menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan data dan informasi bagi pihak yang tidak berkepentingan.
Bertanggung jawab penuh atas isi transaksi yang dilakukan dengan menggunakan aplikasi SPSE.
Tidak memanipulasi data, mengacaukan sistem elektronik dan/atau tidak melakukan pelanggaran hukum lainnya.
Setiap Pelaku Usaha yang menjadi peserta dalam proses pemilihan Pengadaan Barang/Jasa hanya diperkenankan memiliki 1 (satu) User ID dan Password pada aplikasi SPSE.
Memahami dan menyetujui Pakta Integritas.
Penundaan / Pembekuan / Pembatalan / Penonaktifan Keikutsertaan Pengguna
Pengguna dapat dikenakan penundaan / pembekuan / pembatalan User ID dan Password apabila ditemukan/terindikasi membuat informasi / transaksi / aktivitas lain yang melanggar ketentuan peraturan perundangundangan.
Pengguna dapat mengajukan penonaktifan User ID dan Password dengan cara mengajukan permohonan penonaktifan kepada unit kerja yang melaksanakan fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik di tempat Pengguna terdaftar
Dalam hal terjadi duplikasi Pengguna maka unit kerja yang melaksanakan fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik dan/atau LKPP dapat melakukan aktivasi hanya pada salah satu User ID yang akan digunakan.
Tanggung Jawab dan Akibat
LKPP dan afiliasinya tidak bertanggung jawab atas keterlambatan / kesalahan / kerusakan penerimaan data pengadaan beserta segala akibatnya yang terjadi pada aplikasi SPSE yang disebabkan oleh Pengguna dan/atau pihak lain.
LKPP dan afiliasinya tidak bertanggung jawab atas semua akibat adanya gangguan infrastruktur yang berakibat pada terganggunya proses penggunaan aplikasi SPSE.
LKPP dan afiliasinya tidak bertanggung jawab atas segala akibat penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pengguna atau pihak lain.
LKPP dan afiliasinya tidak menjamin aplikasi SPSE dan aplikasi Pengaman Dokumen berlangsung terus secara tepat dan andal tanpa adanya gangguan.
LKPP dan afiliasinya berusaha meningkatkan dan memperbaiki aplikasi Pengaman Dokumen secara berkelanjutan.
LKPP dan afiliasinya dapat membantu Pengguna terkait dengan penyelesaian kesalahan penggunaan atau penyelesaian keterbatasan fasilitas aplikasi namun tidak bertanggung jawab atas hasil yang diakibatkan oleh tindakannya.
LKPP dan afiliasinya dapat melakukan suatu tindakan yang dianggap perlu terhadap:
file-file yang dinyatakan tidak dapat didekripsi; atau
file-file yang dapat didekripsi dengan menggunakan aplikasi Pengaman Dokumen tetapi salah satu/beberapa/semua file tidak bisa dibuka oleh Pokja Pemilihan.
Pengguna menanggung segala akibat terhadap file yang tidak dapat dilakukannya proses dekripsi atau tidak dapat dibukanya salah satu/beberapa/semua file akibat dari kesalahan dan/atau kelalaian penggunaan aplikasi Pengaman Dokumen.
Pengguna bertanggung jawab atas segala resiko dan tidak terbatas pada tidak dapat dilanjutkannya proses Pengadaan Barang/Jasa apabila dalam penggunaan aplikasi SPSE tidak mengindahkan ketentuan ini.
Penyelesaian Perselisihan
Penyelesaian Perselisihan yang terjadi antara Pengguna dan LKPP, atau LKPP dan afiliasinya diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah tidak dapat mencapai mufakat, Pengguna dan LKPP, atau LKPP dan afiliasinya dapat menyepakati untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan atau Layanan Penyelesaian Sengketa yang berada di wilayah Indonesia.
Hak Cipta
Pengguna atau pihak lain dilarang menggunakan, menyebarkan, memodifikasi sebagian atau seluruh kode sumber aplikasi SPSE tanpa izin tertulis dari LKPP. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dituntut dan digugat berdasarkan peraturan hukum pidana dan perdata yang berlaku di Indonesia.
Pengguna dilarang dengan cara apapun memanfaatkan, memperbanyak, atau berperan dalam penjualan/menyebarkan setiap data dan informasi yang diperoleh dari aplikasi SPSE untuk kepentingan pribadi dan/atau komersial.
Perubahan Kebijakan Aplikasi
LKPP dan afiliasinya berhak/dapat menambah, mengurangi, memperbaiki aturan dan ketentuan aplikasi SPSE setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya
LKPP dan afiliasinya berhak/dapat menambah, mengurangi, memperbaiki fasilitas yang disediakan aplikasi SPSE setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Pengguna taat kepada aturan dan ketentuan yang telah ditambah, dikurangi, dan diperbaiki tersebut. Apabila Pengguna tidak setuju dapat mengundurkan diri dari keikutsertaannya sebagai Pengguna.
Dengan maupun tanpa alasan, LKPP dan afiliasinya berhak menghentikan penggunaan aplikasi SPSE, aplikasi Pengaman Dokumen, dan hak akses Pengguna tanpa menanggung kewajiban apapun kepada Pengguna apabila penghentian operasional ini terpaksa dilakukan.