Berita
Sosialisasi SPSE 4.3 dan Implementasi Cloud LPSE Regional 3 Rampung Digelar
Bogor – Sub Direktorat Pengembangan Aplikasi dan Teknologi Informasi, Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik, LKPP, Menggelar Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SPSE 4.3 dan Implementasi Cloud LPSE, pada 2 - 3 Oktober 2018 lalu, di Hotel Salak Heritage, Bogor. Gelaran Sosialisasi ini dibuka denga laporan Kegiatan yang disampaikan oleh Dodi Wahyugi selaku Kepala Sub Direktorat Pengembangan Aplikasi dan Teknologi Informasi.
Dalam laporannnya beliau menyampaikan, dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka dibutuhkan pengembangan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) untuk mengakomodir Perpres baru tersebut. Maka dari itu per – tanggal 04 September 2018, aplikasi SPSE memasuki versi terbaru yaitu versi 4.3. Hal tersebut pula yang mendasari terselenggaranya acara Sosialisasi penggunaan aplikasi SPSE 4.3 ini.
Sosisalisasi ini diadakan untuk mengakomodir regional Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Banten, Papua, Papua Barat, dan Jawa Barat yang merupakan regional ke tiga setelah sebelumnya sosialisasi ini diadakan di Kota Jakarta, dan Jogjakarta.
Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan paparan regulasi terkait perencanaan pengadaan serta eprocurement nasional yang di bawakan langsung oleh, Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik, Gatot Pambudhi Poetranto, dan Direktur Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan, Sutan Suangkupon Lubis.
Mengawali diskusi terkait eprocurement nasional dalam gelaran Sosialisasi Aplikasi SPSE 4.3 dan Implemantasi Cluod LPSE ini, Gatot Pambudhi menyampaikan beberapa hal penting dalam paparannya, yeng pertama terkait Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, lalu dilanjutkan pejelasan mengenai rencana e-marketplace yang nantinya akan membuat sistem pengadaan akan semakin mudah.
Tidak hanya itu, Gatot juga menyampaikan terkait Standardisasi LPSE tahun 2014, dimana standardisasi menjadi hal penting, sebagai indikator pelayan LPSE di seluruh Indonesia, tidak hanya indikator pelayanan saja, Standardisasi juga bisa dijadikan tolak ukur bahwa LPSE sudah dapat mengelola server dengan baik, apabila sudah memenuhi 17 Standardisasi LPSE.
Sesi selanjutnya dilanjutkan dengan paparan terkait perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, yang dibawakan oleh Sutan Suangkupon Lubis, dalam paparannya sutan menjelaskan terkait ruang lingkup perencanaan pengadaan, yang dimulai dari penyusunan perencanaan pengadaan sampai dengan RUP, lalu para Pihak yang terkait dengan perencanaan pengadaan yang salah satunya adalah PPK, dimana peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, PPK memiliki peran untuk menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa.
Sutan melanjutkan paparannya dengan penjelasan tahapan identifikasi kebutuhan dalam perencenaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Dimana identifikasi kebutuhan ini ada lima jenis yaitu identifikasi kebutuhan untuk barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultasi, jasa lainnya, serta pekerjaan terintegrasi.
Dalam gelaran yang dilaksanakan selama dua hari ini, ada tiga kelas berbeda untuk peserta yang terdiri dari PPK, Pokja, dan admin Sistem. Untuk kelas PPK disisi dengan materi perencanaan RUP serta penggunaan Aplikasi SPSE 4.3 (pembuatan paket dan e-Kontrak non tendering), lalu di kelas Pokja Diisi dengan materi Pengunaan Aplikasi SPSE 4.3, dan di kelas Admin Sistem di isi dengan materi Instalasi SPSE 4.3 dan Implementasi Cloud LPSE.
Untuk materi acara Sosialiasi Penggunaan Aplikasi SPSE Versi 4.3 dan Implemantasi Cloud LPSE dapat diunduh di tautan berikut, https://eproc.lkpp.go.id/unduh/1 dengan judul Paparan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SPSE 4.3 dan Implementasi Cloud LPSE di Bogor.
Sosialisasi Aplikasi SPSE 4.3SPSE 4.3SIRUPImplemantasi Cluod LPSE