LKPP Sempurnakan Perka LPSE
Jakarta - Lembaga Kebijakan Pegadaan Barang/Jasa Pemerintah beberapa waktu lalu mengadakan konsultasi publik tentang rancangan Peraturan Kepala LKPP No 2 Tahun 2010 terkait penyempurnaan yang sedang dilakukan oleh LKPP Terhadap rancangan Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik. Penyempurnaan dilakukakn untuk mengakomodasi perkembangan praktik pengadaan dewasa ini. Alasan lainnya adalah tuntutan harmonisasi setelah terbitnya beberapa peraturan lain terkait. Konsultasi publik ini bertujuan untuk mendapatkan berbagai masukan serta kritik dari pengelola pengadan yang terlibat langsung dengan proses pengadaan di lapangan.
“Kita coba, di satu sisi, memutakhirkan perka ini dengan memasukkan beberapa peraturan perundang-undangan terbaru, sekaligus mengantisipasi berbagai kecenderungan yang mungkin bisa merusak atau mengancam sistem itu sendiri,” Jelas Tatang Rustandar Wiraatmadja selaku Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik Tatang Rustandar Wiraatmadja.
Tatang menjelaskan adanya penambahan sejumlah konsiderans sebagai dasar penetapan butir peraturan. Konsiderans ini melengkapi enam dasar peraturan yang sebelumnya telah dijadikan acuan dalam menyusun Perka Nomor 2 Tahun 2010, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Perpres Nomor 157 Tahun 2014, dan Perpres Nomor 4 Tahun 2015.
Adapun penambahan maupun perubahan butir peraturan dalam draf yang diajukan saat ini mencakup 14 pasal. Dalam pasal 2, misalnya, pemuatan ruang lingkup yang terkait dengan kesepakatan tingkat pelayanan (service level agreement) dijabarkan ke dalam 13 kriteria. “Terkait dengan SLA, ditambahkan butir nomor 5, yaitu terkait dengan ruang lingkup dan cakupan kesepakatan tingkat layanan,” ujar Tatang.
Sementara itu, terdapat perubahan redaksional pada pasal 3 ayat 1, berupa pemisahan perincian yang disertai dengan penambahan butir peraturan berkenaan dengan tugas LPSE. Penambahan pada pasal 3 ini, di antaranya aturan mengenai pemberian fasilitas berupa user id khusus auditor kepada APIP, APH, dan pihak yang berkepentingan dalam pemeriksaan. “Kan sering ya teman-teman dimintai user id (atau) APH minta akun untuk pemeriksaan. Itu di ketentuannya ‘kan boleh saja,” terangnya.
Menurut Tatang, perubahan ini juga untuk mewadahi penerapan aplikasi SiKAP. “Kita sudah mengembangkan SiKAP sebagai tools terintegrasi dari SPSE versi 4. Di SPSE versi 4 itu, mau tidak mau, kita harus menggunakan SiKAP yang semua aktivitasnya akan terekam dalam aplikasi SiKAP tersebut,” ujarnya.
Adapun salah satu yang diatur dalam rancangan perka ini adalah hak unit registrasi dan verifikasi untuk menyetujui atau menolak pendaftaran penggunaan SPSE. Jika rancangan ini disahkan, unit ini nantinya juga dapat menonaktifkan user id dan password penggunaan SPSE yang melakukan pelanggaran.
Sumber : www. lkpp.go.id