Berita
Direktorat Pengembangan SPSE Gelar Sosialisasi SPSE 4.3 Bagi Pelaku Usaha
Bali – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi SPSE 4.3 bagi Pelaku Usaha, acara ini digelar pada 22 s.d. 23 November 2018, di Hotel The Stone, Legian, Bali. Gelaran ini merupakan rangkaian dari acara Sosialisasi Aplikasi SPSE 4.3 yang sudah digelar di beberapa regional daerah di Indonesia, yang berbeda dalam sosialisasi kali ini adalah segmentasi pesertanya, jika pada sosialisasi sebelumnya peserta merupakan pengguna dari Kelompok Kerja (Pokja), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), peserta pada acara sosialisasi kali ini adalah para pelaku usaha atau rekanan. Tujuannya adalah agar para penyedia juga faham serta menguasai bagaimana regulasi dan workflow dalam mengikuti tender di Pemerintahan.
Kegiatan Sosialisasi Aplikasi SPSE 4.3 bagi pelaku Usaha ini dibagi ke dalam dua batch, dengan materi Regulasi terkait Pengadaan/Barang Pemerintah dan bimbingan teknis simulasi mengikuti tender cepat pada Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik versi 4.3 dan aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).
Gelaran Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi SPSE 4.3 bagi Pelaku Usaha ini dibuka langsung oleh Laporan Kegiatan yang disampaikan oleh Dodi Wahyugi Selaku Kepala Subdirektorat Pegembangan Aplikasi dan Teknologi Informasi. Acara dilanjutkan langsung dengan paparan terkait kebijakan e-Procurement Nasional yang disampaikan langsung oleh Gatot Pambudhi Poetranto selaku Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik.
Dalam paparannya, Direktur Pengembangan SPSE menjelaskan terkait tugas dan fungsi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dimana LKPP Melaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, lalu Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha, penyusunan dan perumusan strategi, penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya.
Lalu beliau juga memperkenalkan secara singkat terkait aplikasi SPSE 4.3 kepada pelaku usaha, mulai dari fitur terbaru dalam aplikasi SPSE 4.3, lalu metode tender cepat yang dapat diikuti pelaku usaha, serta sistem pendukung SPSE 4.3 yang diperuntukan bagi pelaku usaha yaitu SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia).
Dikesempatan yang sama, materipun dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Capacity Building Bagi Pelaku usaha Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang di sampaikan oleh Jochanan Setyo Adhi Nugroho Selaku Kepala Seksi Kesempatan Usaha, dari Direktorat Pengembangan Iklim Usaha dan Kerjasama Internasional LKPP.
Beliau juga menjelaskan beberapa hal, diantaranya Metode Pemilihan menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang terdiri dari E- Purchasing, Tender, Tender Cepat, Penunjukan Langsung, Pengadaan langsung, dan seleksi. Tidak hanya itu Jochanan juga menjelaskan terkait tata cara mengikuti tender bagi pelaku usaha.
Dalam paparannya Kepala Seksi Kesempatan Usaha ini juga menjelaskan terkait Konsep Kebijakan dan Proses Bisnis Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).
“Tender Cepat dilakukan untuk metode pemilihan penyedia barang/konstruksi/jasa lainnya dengan meggunakan sistem informasi kinerja penyedia barang/jasa (SIKaP) yang tidak melakukan penilaian kualifikasi evaluasi penawaran administrasi, evaluasi penawaran teknis, sanggah, dan sanggah banding,” Jelasnya.
Dalam kegiatan ini, Direktorat Pengembangan SPSE juga turut mengundang narasumber untuk Bimbingan Teknis Tender Cepat dan Aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) dari LPSE Provinsi Bali (Agus Budi Arthana), LPSE Universitas Udayana (I Gusti Putu Hendra Indrawan), LPSE Kabupaten Klungkung (Ida Ayu Kurnia Dewi), serta LPSE Kabupaten Badung (I Made Aryawan).
SPSE 4.3
Kegiatan Sosialisasi Aplikasi SPSE 4.3 bagi pelaku Usaha ini dibagi ke dalam dua batch, dengan materi Regulasi terkait Pengadaan/Barang Pemerintah dan bimbingan teknis simulasi mengikuti tender cepat pada Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik versi 4.3 dan aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).
Gelaran Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi SPSE 4.3 bagi Pelaku Usaha ini dibuka langsung oleh Laporan Kegiatan yang disampaikan oleh Dodi Wahyugi Selaku Kepala Subdirektorat Pegembangan Aplikasi dan Teknologi Informasi. Acara dilanjutkan langsung dengan paparan terkait kebijakan e-Procurement Nasional yang disampaikan langsung oleh Gatot Pambudhi Poetranto selaku Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik.
Dalam paparannya, Direktur Pengembangan SPSE menjelaskan terkait tugas dan fungsi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dimana LKPP Melaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, lalu Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha, penyusunan dan perumusan strategi, penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya.
Lalu beliau juga memperkenalkan secara singkat terkait aplikasi SPSE 4.3 kepada pelaku usaha, mulai dari fitur terbaru dalam aplikasi SPSE 4.3, lalu metode tender cepat yang dapat diikuti pelaku usaha, serta sistem pendukung SPSE 4.3 yang diperuntukan bagi pelaku usaha yaitu SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia).
Dikesempatan yang sama, materipun dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Capacity Building Bagi Pelaku usaha Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang di sampaikan oleh Jochanan Setyo Adhi Nugroho Selaku Kepala Seksi Kesempatan Usaha, dari Direktorat Pengembangan Iklim Usaha dan Kerjasama Internasional LKPP.
Beliau juga menjelaskan beberapa hal, diantaranya Metode Pemilihan menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang terdiri dari E- Purchasing, Tender, Tender Cepat, Penunjukan Langsung, Pengadaan langsung, dan seleksi. Tidak hanya itu Jochanan juga menjelaskan terkait tata cara mengikuti tender bagi pelaku usaha.
Dalam paparannya Kepala Seksi Kesempatan Usaha ini juga menjelaskan terkait Konsep Kebijakan dan Proses Bisnis Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).
“Tender Cepat dilakukan untuk metode pemilihan penyedia barang/konstruksi/jasa lainnya dengan meggunakan sistem informasi kinerja penyedia barang/jasa (SIKaP) yang tidak melakukan penilaian kualifikasi evaluasi penawaran administrasi, evaluasi penawaran teknis, sanggah, dan sanggah banding,” Jelasnya.
Dalam kegiatan ini, Direktorat Pengembangan SPSE juga turut mengundang narasumber untuk Bimbingan Teknis Tender Cepat dan Aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) dari LPSE Provinsi Bali (Agus Budi Arthana), LPSE Universitas Udayana (I Gusti Putu Hendra Indrawan), LPSE Kabupaten Klungkung (Ida Ayu Kurnia Dewi), serta LPSE Kabupaten Badung (I Made Aryawan).
SPSE 4.3