Ditulis oleh Lutfi Zakaria • 23 Aug 10:00
eproc 27331x dilihat
Teknologi Informasi

E-Kontrak


Hai Sobat EPROC.

Taukah kamu? Pada SPSE 4.4, Mulai tahun anggaran 2021, PPK diwajibkan untuk melakukan pengisian E-Kontrak maksimal 30 hari kalendar setelah Penandatanganan Kontrak berakhir (untuk tender cepat setelah Upload Dokumen Penawaran). Apabila data E-Kontrak tidak dilengkapi, maka PPK tidak dapat membuat paket baru. 
E-kontrak merupakan fitur pada Aplikasi SPSE yang tersedia pada akun PPK untuk membuat dokumen SPPBJ, Kontrak (Tender)/SPK (Non Tender), SSKK, SPP (Pengadaan Barang)/SPMK (Pengadaan Non Tender), BAST & BAP.

Jadi, jangan lupa diisi ya E-Kontraknya, untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang transparan dan akuntabel.

#EPROCLKPP #SPSELEBIHKECE
EKontrak SPSEEPROC LKPPSPSE 4.4PPK

Kategori

Populer

231689x dilihat
E-katalog LKPP Tambah Fitur Fasilitas Pelayanan Informasi
107169x dilihat
LKPP Resmi Keluarkan Format Standar Dokumen Pengadaan Terbaru
87791x dilihat
Identifikasi Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) SPSE v4.4
36610x dilihat
Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP)
27331x dilihat
E-Kontrak

Terbaru

13 Jun 14:05
Percepat Transormasi Digital PBJ, Dir. SPD Selenggarakan BIMTEK LPSE SPSE untuk 4 DOB Papuas
27 Feb 13:22
Pemberitahuan Migrasi Server LPSE Kab.Lumajang
16 Nov 15:15
Pemberitahuan Gangguan Teknis Server LPSE Kota Bukittinggi
15 Nov 13:51
LKPP Serahkan 17 Standar LPSE dan Apresiasi Atas Pencapaian Tingkat Kematangan UKPBJ Level Proaktif Kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI
31 Oct 09:24
Pemberitahuan Maintenance Server LPSE Kota Tangerang Selatan