Pengumuman
Perubahan Service Level Agreement LPSE dan LKPP

Kepada Yth. :
Kepala LPSE seluruh Indonesia,
Sehubungan dengan hasil evaluasi dan perlunya revisi Kesepakatan Tingkat Layanan (Service Level Agreement, SLA) antara LKPP dan LPSE maka dengan ini dimohon kesediaan LPSE untuk memperbaharui SLA dengan mengikuti langkah sebagai berikut:
- Mengunduh file dokumen SLA yang terdapat di bagian unduh "http://eproc.lkpp.go.id/unduh/read/1" ;
- Membaca dan memahami dokumen SLA;
- Mencetak dan menandatangani dokumen SLA sebanyak 2 (dua) rangkap;
- SLA dikumpulkan SESEGERA mungkin kepada PIC daerah masing-masing, atau segera dikirimkan dalam bentuk hardcopy ke alamat Gedung LKPP, Jl. Rasuna Epicentrum Lot. 11 B, Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12940 dan ditujukan kepada Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik LKPP
- FILE HARUS DIKIRIM atau DISERAHKAN DALAM BENTUK HARDCOPY
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.