Kemenpan-RB Tetapkan SPSE LKPP Sebagai Aplikasi Umum SPBE
Pemerintah menetapkan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai Aplikasi Umum Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP). Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1148 Tahun 2021 yang ditetapkan oleh Menteri Tjahyo Kumolo pada 6 Desember 2021.
Dengan ini maka SPSE menjadi satu-satunya aplikasi umum PBJP untuk mewujudkan sebuah ekosistem pemerintahan berbasis e-government. SPSE kemudian menjadi aplikasi wajib bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) untuk melakukan pengadaan barang/jasa, sehingga tidak perlu lagi ada pengembangan aplikasi serupa.
“K/L/PD hanya cukup mengadopsi sistem SPSE yang dikembangkan oleh LKPP melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Selain itu, dengan aplikasi umum membantu instansi pusat dan pemerintah daerah memanfaatkan aplikasi bersama, tanpa harus memikirkan pengembangan aplikasi.“ Kata Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Gatot Pamboedhi Poetranto yang ditemui disela kesibukannya.
Penetapan SPSE sebagai Aplikasi Umum SPBE diharapkan menjadi pioneer dan penghubung bagi aplikasi lain yang terkait. Sebagaimana diketahui, Pasal 63 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), disebutkan bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintah dan pelayan publik, harus dilakukan percepatan pembangunan dan pengembangan aplikasi umum dalam sektor perencanaan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, akuntabilitas kinerja, pemantauan dan evaluasi kearsipan kepegawaian, dan pengaduan pelayan publik.
“Harapannya nanti dalam SPBE, aplikasi SPSE sebagai sistem pengadaan akan terhubung dengan sistem penganggaran serta sistem pelaporan/monitoring sehingga kita memiliki sistem yang lengkap dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Ini adalah upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan publik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel.” Terang Gatot.
SPSE dikembangkan oleh LKPP sejak tahun 2007 secara open source, tidak berlisensi dan sudah memasuki versi 4.5. Sejak pengembangannya, SPSE telah diadopsi oleh lebih dari 650 LPSE di seluruh Indonesia dan rerata telah menghemat belanja pengadaan sebesar 11%. Ruang lingkup SPSE meliputi perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, serah terima pekerjaan, pengelolaan penyedia dan katalog elektronik. Sebagian besar sudah bersifat transaksional dan dilakukan melalui aplikasi.
Beberapa ruang lingkup yang masih dalam bentuk pencatatan dan pelaporan sedang dalam rencana pengembangan untuk dapat dilakukan secara elektronik. Pengembangan SPSE oleh LKPP selanjutnya akan lebih banyak melibatkan dukungan lintas instansi yaitu seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai penyelenggara pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan Badan Sandi dan Siber Negara untuk menambah sistem keamanan di bidang keamanan siber. (fan)
Sumber : https://www.lkpp.go.id/v3/#/read/6295
aplikasi SPSE SPBESPBEPenetapan Aplikasi SPSE SPBESPSE SPBE