Direktorat Pengembangan SPSE Mengadakan Diskusi Perihal Security Requirement

Jakarta – Jumat (31/07) Direktorat Pengembangan Sitem Pengadaan Secara Elektronik (PSPSE) mengadakan diskusi yang membahas perihal Security Requirement, di kantor LKPP, lantai 17 Gedung SME Tower, Jakarta Selatan. Dalam diskusi ini banyak hal yang menjadi perhatian direktorat PSPSE terutama mengenai sistem keamanan aplikasi, apa saja solusinya, dan bagaimana harus menindak apabila terjadi pelanggaran dalam pengadaan secara elektronik.
Beberapa masalah keamanan yang dibahas diantaranya sistem Https yang belum secure dikarenakan CA yang dikenal browser terbentur dengan UU ITE/ PP PSTE, sedangkan menurut PP PSTE, pada Oktober 2017 semuanya sudah harus bersertifikasi SNI. Untuk mengatasi problem security PPTP ini, semua harus seluruhnya benar, mulai dari penegakan hukum yang menimbulkan efek jera (pidana) untuk mengatasi fraud, maka dari itu perlu adanya kerjasama dengan isntansi lain yang terkait, lalu membuat agreement LKPP-POLRI untuk penindakan fraud di LPSE. Perbaikan Arsitektur sistem.
Selain itu LKPP perlu menstandarkan semuanya, tidak hanya aplikasi saja, Sistem (aplikasi, OS, dll) dibuat menjadi 1 package, sehingga LPSE hanya punya akses sebagai admin aplikasi sedangkan Level yang lebih dalam dikontrol oleh LKPP. Serta yang terakhir adalah perlu dibuatnya standar infrastruktur (jaringan, server).